Arti autogate

Apakah anda tahu arti autogate, yaitu pintu imigrasi otomatis, di mana kita tidak perlu berhadapan lagi dengan petugas imigrasi untuk mendapatkan stempel imigrasi keluar/masuk Indonesia. Dengan memasuki autogate, kita cukup melakukan scan passport dan sidik jari, proses yang hanya perlu 1-2 menit, tentu saja bebas antrian (untuk saat ini). Fasilitas Autogate sejauh ini baru ada di Terminal 2 Soekarno-Hatta International Airport. Jadi belum ada di Terminal 3 bagian Internasional. Saat kita mau melewati imigrasi di Terminal 2, di bagian paling kanan disebelah crew/priority line, di situlah terdapat 3-4 line khusus autogate.

autogate


Yang bisa menggunakan fasilitas autogate adalah semua pemegang passport RI, jadi bukan terbatas pada yang punya e-passport. Jadi bagi kita yang punya passport biasa (tanpa chip) juga bisa memanfaatkan autogate. Cara memakai autogate juga sangat mudah sekali dan anda akan diajarkan oleh petugas imigrasi di bandara tersebut tapi sebelum itu anda harus menyerahkan terlebih dahulu passport anda dan proses ini sangat cepat sekali hanyawaktu beberapa menit saja . Dengan memakai alat autogate tersebut akan mempersingkat waktu dengan pengunjung yang datang ke bandara misalnya hampir 300 orang dan anda harus mengantri dengan cukup lama sekali dan membosankan.

Proses Imigrasi dengan autogate

 

Proses imigrasi dibandara amat sangat mudah apabila kita menggunakan automatic gate. Siapa yang tidak ingin melakukan perjalanan jauh dan tidak antri dibandara. System autogate ini sangat mempermudah sekali bagi para pemilik paspor  elektronik ini dapat langsung melalui auto gate untuk verifikasi tanpa harus mengantre dalam pemeriksaan paspor yang dilakukan petugas Imigrasi. Sebab, jelasnya, paspor elektronik memiliki cip yang dapat dibaca oleh auto gate. Paspor elektroni kini masih berbentuk buku layaknya paspor biasa. Adanya paspor elektronik ini, dapat menguntungkan sebab paspor tidak bisa dipalsukan, dan bukan berarti paspor model lama ditarik.

Apakah hendak membuat paspor biasa atau paspor elektronik. Pilihan tersebut akan ditanyakan saat dilakukannya wawancara. Bila akan membuat paspor elektronik, nantinya petugas akan mengeluarkan bukti permohonan pembuatan paspor elektronik. pelayanan pembuatan paspor elektronik ini tidak berbeda dengan paspor biasa, yakni memakan waktu antara tiga sampai lima hari kerja. Untuk masalah biaya, paspor elektronik memang terbilang lebih mahal. Bila untuk pembuatan paspor biasa menghabiskan biaya hanya sekitar Rp 360.000, biaya pembuatan paspor elektronik sekitar Rp 660.000. "Kami mengakui, untuk pelayanan paspor memang naik dibanding dulu hanya sekitar Rp 200.000 dan untuk paspor elektronik memang lebih mahal.